kebahasaan

MENGENAL BENTUK SURAT PERJANJIAN
Oleh: Imron Rosidi

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


            Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama    : Drs. Dwiki Azhar
Jabatan  : Direktur PT CAHAYA TERANG
Alamat   : Jalan Jend. Ahmad Yani No. 45 Banjarbaru, Kalimantan Selatan
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama    : Salim Purwanto
Jabatan  : Direktur Pabrik Rokok HARUM
Alamat   : Jalan Jombang Ib No. 15D Malang, Jawa Timur
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
            Kedua pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang diatur sebagai berikut.

Pasal Kesatu
PIHAK KESATU setuju untuk menyediakan serta menjual kepada PIHAK KEDUA berupa CENGKEH sebanyak 3 (tiga) ton dengan harga Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap ton, sehingga jumlah seluruhnya Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Pasal Kedua
Barang tersebut di atas akan dikirim oleh PIHAK KESATU dengan menggunakan armada truk melalui jalur laut dan akan tiba di Pabrik Rokok HARUM, Jalan Jombang Ib No. 15D Malang, Jawa Timur, 10 (sepuluh) hari sejak ditandatanganinya surat perjanjian jual beli ini.

Pasal Ketiga
PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KESATU dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 60% (enam puluh persen) dari seluruh harga, yaitu Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh     juta rupiah) dibayar saat surat perjanjian jual beli ini ditandatangani.
2. 40% (empat puluh persen) sisanya, yaitu Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)     akan dibayar sewaktu penyerahan barang-barang tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Pasal Keempat
Jika ternyata karena sesuatu hal sehingga pengiriman barang tersebut batal dilaksanakan, maka PIHAK KESATU akan mengembalikan 50% (lima puluh persen) dari uang muka pembayaran, yaitu Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan 5% (lima persen) setiap bulan sebagai ganti rugi dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal Keenam
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, maka persoalan tersebut pada tahap pertama akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka persoalan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak memilih domisili di Malang, Jawa Timur.

Pasal Ketujuh
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei Rp 6.000,00 ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA.


Dibuat di : Malang
Tanggal : 10 Oktober 2009


          PIHAK KESATU                                                           PIHAK KEDUA



       Ir. Dwiki Azhar, M.A.                                                   Drs. Salim Purwanto


Komentar :

ada 1
III MUTIARA TERPENDAM III mengatakan...
pada hari 

saya adalah mahasiswa yang bapak didik, setelah saya melihat blog bapak saya kagum karena semua isinya adalah hal yang sangat mendidik

Posting Komentar